Proyek Irigasi BBWS Sumatera VIII Terindikasi Bermasalah: Molor, Tak Libatkan Warga Lokal, Tanpa Papan Proyek dan K3

Musi Rawas - Sejumlah proyek pembangunan jaringan irigasi yang di anggarkan dana APBN Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) gencar melaksanakan pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2025. Proyek ini dilaksanakan di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII semakin menjadi sorotan. Selain molor dari target dan kurangnya pelibatan warga lokal, proyek-proyek ini juga diduga melanggar standar operasional karena tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek dan papan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek yang meliputi pembangunan berbagai jaringan irigasi, termasuk Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT), seharusnya mendukung program ketahanan pangan di Sumatera Selatan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sejumlah masalah serius.

 

"Kami bingung ini proyek apa, anggarannya berapa, siapa yang mengerjakan. Tidak ada papan proyek sama sekali," ujar Masyarakat inisial D', warga Desa Rejo Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang lokasinya berdekatan dengan salah satu proyek. "Selain itu, kami juga tidak melihat adanya rambu-rambu K3 yang memadai. Ini sangat membahayakan pekerja dan warga sekitar."

 

Ketiadaan papan proyek melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek seharusnya memuat informasi penting seperti nama proyek, lokasi, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, dan nama kontraktor.

 

Selain itu, ketiadaan papan K3 juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Papan K3 seharusnya memberikan informasi mengenai potensi bahaya di lokasi proyek dan langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan.(Red)

Terkini