Muratara - Temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinilai semakin memperkuat dugaan telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Muratara telah menganggarkan pos belanja untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp32.482.595.525,00. Angka ini memiliki realisasi per tanggal 31 Oktober 2025 sebesar Rp12.147.501.125,00 atau setara dengan 37,40 persen dari total pagu anggaran yang tersedia.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam temuan BPK RI adalah alokasi anggaran yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan. Hal ini dianggap sebagai bukti nyata yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan penggunaan keuangan negara pada dinas tersebut.
Dalam rinciannya, pemerintah daerah melalui dinas terkait menganggarkan dana untuk kegiatan pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan kabupaten, yang diperuntukkan bagi masyarakat, berupa pembelian beras cadangan pangan senilai Rp54.000.000,00.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja kegiatan cadangan pangan tersebut menunjukkan adanya permasalahan serius, yakni indikasi kelebihan pembayaran.
“Rincian lengkap beserta bukti dugaan pelanggaran tersebut akan kami sampaikan secara utuh pada saat proses pelaporan nanti,” tegas Redy Gondrong.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak manajemen Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muratara terkait temuan dan dugaan penyimpangan yang disoroti ini. Perkembangan kasus ini akan terus diikuti dan diberitakan dalam laporan selanjutnya.(R.MZ)
