MUSI RAWAS UTARA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial L, kini memasuki tahap penanganan lanjutan yang juga melibatkan Inspektorat Daerah.
Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan tersebut:
Kronologi dan Barang Bukti
Operasi dilakukan pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 14.40 WIB di kantor BKPSDM Muratara. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pengurusan kenaikan pangkat.
Tim Tipikor Polres Muratara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai senilai Rp5 juta yang ditemukan di dalam tas oknum L.
- Uang Rp500 ribu dalam amplop dari salah satu staf.
- Dokumen berisi daftar nama ASN yang sedang mengurus kenaikan pangkat.
Status Penanganan
Awalnya, kasus ini sempat dilimpahkan tahap awalnya ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Muratara, yang sempat menimbulkan tanda tanya terkait status hukumnya.
Namun, berdasarkan keterangan resmi per 30 April 2026, Polres Muratara menegaskan bahwa kasus ini bersifat dinamis. Jika dalam koordinasi dengan Kejaksaan dan Polda ditemukan unsur pidana yang kuat, maka berkas perkara akan ditarik kembali untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana umum.
Stop Normalisasi Gratifikasi
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa dalam birokrasi yang sehat, tidak ada ruang bagi “hadiah” yang menyertai kewenangan. Praktik yang sering dibelokkan dengan dalih sopan santun atau ucapan terima kasih, sesungguhnya merupakan gratifikasi yang menjadi pintu masuk korupsi.
Temi Atriansyah, Mahasiswa Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, menegaskan bahwa praktik ini harus dilihat sebagai pelanggaran serius, bukan sekadar etika yang bisa ditoleransi.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan publik. Tidak ada istilah 'sekadar terima kasih' dalam jabatan publik, yang ada hanyalah pelanggaran terhadap amanah rakyat," tegasnya.
Integritas tidak bisa ditawar, dan kejujuran tidak boleh dikompromikan dalam bentuk apa pun.( SUTRISNO )
