Lubuk Linggau – Gerakan Pemuda Kekuatan Pembaruan (GPKP) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau pada Senin (25/5/2025). Dalam aksi tersebut, massa secara tegas mendesak pihak kejaksaan agar segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah PMI Kota Lubuk Linggau untuk periode tahun 2023–2024.
Dalam orasinya, para peserta aksi menegaskan bahwa PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang didirikan dengan tujuan mulia, yakni menyelamatkan nyawa manusia. Lembaga ini, menurut mereka, tidak sepatutnya dijadikan lahan mencari keuntungan pribadi atau ruang pembagian anggaran oleh oknum tertentu melalui praktik korupsi.
Massa menilai penanganan perkara ini berjalan lambat, tidak transparan, dan terkesan sengaja dipersulit tanpa adanya kepastian hukum. Padahal, Kejari Lubuk Linggau sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Markas PMI Kota Lubuk Linggau pada April 2025 lalu.
Koordinator aksi GPKP, M. Juzzama Hendra, menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik telah menyita empat kontainer dokumen, satu unit CPU, dan dua unit telepon genggam yang diduga kuat berkaitan dengan perkara. Berdasarkan banyaknya barang bukti yang telah diamankan, pihaknya menilai hal itu seharusnya sudah cukup menjadi dasar guna menunjukkan keseriusan penanganan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Namun hingga hari ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal pada akhir Juli 2025 lalu, pihak Kejari melalui Kasi Intel pernah menyampaikan kemungkinan ada dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, menunggu hasil audit BPKP yang diperkirakan selesai pada akhir Agustus 2025,” tegas Satrya S., salah satu orator dalam aksi tersebut.
Pihak GPKP menilai publik terus disuguhi janji dan pernyataan tanpa kejelasan hasil. Massa mempertanyakan mengapa perkara yang sudah berjalan lebih dari setahun ini justru terhenti dan tidak berkembang, padahal penyidik telah melakukan penggeledahan besar-besaran serta menyita sejumlah besar dokumen dan barang elektronik.
Setelah rangkaian orasi selesai, perwakilan massa diterima dalam audiensi bersama penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuk Linggau, Revaldi. Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih mengalami kendala, yakni menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP yang hingga saat ini belum selesai disusun.
Alasan tersebut langsung memicu reaksi keras dari para peserta aksi. Pihak GPKP mempertanyakan keseriusan Kejari Lubuk Linggau jika memang hambatan utama hanya terletak pada proses audit BPKP.
“Mengapa Kejari tidak secara terbuka dan tegas mendesak BPKP agar segera menyelesaikan pekerjaannya? Jika alasannya hanya karena hasil audit belum keluar, di mana bukti keseriusan lembaga penegak hukum dalam mempercepat proses hukum ini?” tanya Neka Pratama selaku Koordinator Anggota.
Suasana audiensi semakin memanas ketika penyidik mengaku telah mengirimkan surat permintaan percepatan maupun surat protes kepada pihak BPKP. Namun, ketika perwakilan massa meminta salinan surat tersebut untuk didokumentasikan, pihak penyidik diketahui tidak bersedia memberikannya.
Sikap tersebut semakin memperkuat kecurigaan massa aksi dan menambah dugaan di mata publik bahwa penanganan dugaan korupsi di PMI Kota Lubuk Linggau berjalan tidak transparan. Massa menilai alasan keterlambatan audit BPKP terus-menerus dijadikan tameng, sementara proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tidak kunjung menunjukkan perkembangan yang berarti.
Massa bahkan mempertanyakan urgensi penyitaan empat kontainer dokumen, satu unit CPU, dan dua unit telepon genggam, jika pada akhirnya seluruh proses hukum hanya bergantung sepenuhnya pada hasil audit BPKP. Menurut mereka, barang bukti yang sudah disita seharusnya sudah cukup dijadikan dasar untuk mengembangkan alat bukti lain, bukan sekadar menjadi formalitas penyidikan tanpa keberanian mengungkap aktor utama di balik kasus ini.
“Kalau dokumen, CPU, dan handphone yang sudah disita itu tidak bisa dijadikan alat bukti untuk memperjelas perkara, lebih baik dikembalikan saja. Jangan sampai penggeledahan dan penyitaan besar-besaran itu hanya menjadi tontonan publik, padahal tidak ada keberanian untuk mengungkap siapa aktor utamanya,” tegas Neka Pratama.
Dalam audiensi tersebut, pihak massa juga meminta agar dokumen yang telah disita dikembalikan saja, supaya bisa disalin dan ditelaah lebih mendalam oleh pihak luar. Namun permintaan ini kembali ditolak oleh pihak penyidik, yang kemudian membuat suasana semakin memanas dan meningkatkan ketegangan di dalam ruangan.
Pihak GPKP menegaskan kembali bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada tahap penggeledahan dan penyitaan, tanpa adanya keberanian untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Massa mendesak Kejari Lubuk Linggau untuk segera menetapkan tersangka serta membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat luas.
“Jangan sampai publik menilai ada permainan di balik penanganan kasus ini. Kejaksaan harus membuktikan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas, dan tidak boleh kalah oleh kepentingan pihak tertentu,” tandas M. Rafi Setiawan, salah satu orator aksi.
