Dipastikan Bakal Bebas, Tuntutan Dinilai Cacat Hukum: Praperadilan Kades Lubuk Muda Menuju Kemenangan

Lubuklinggau, 27 Mei 2026 – Proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Mipta Choiri—melalui tim kuasa hukumnya M. Hidayat, S.H., M.H. dan H. Abu Bakar, S.H., M.Hum.—telah memasuki tahap krusial. Sejak pendaftaran pada 20 Mei 2026 lalu, serangkaian persidangan maraton digelar, hingga puncaknya pada 26 Mei 2026, di mana Tim Hukum Pemohon menyampaikan kesimpulan akhir di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

 

Pasca persidangan, M. Hidayat didampingi H. Abu Bakar memberikan keterangan kepada awak media terkait posisi hukum kliennya. Mantan Komisioner KPU Musi Rawas ini menegaskan, berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, penetapan status tersangka terhadap Mipta Choiri dinilai cacat prosedur, tidak sah, dan harus dinyatakan batal demi hukum.

 

“Alhamdulillah persidangan maraton ini berjalan lancar. Pada 26 Mei 2026 kemarin, kami telah menyampaikan kesimpulan akhir. Berdasarkan fakta persidangan, kami berkeyakinan penuh bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami cacat prosedur, tidak sah, dan wajib dibatalkan demi hukum,” tegas M. Hidayat.

 

Ia kemudian memaparkan lima alasan hukum utama yang menjadi dasar argumen timnya, yang mencakup pelanggaran prosedural hingga kekeliruan penerapan hukum:

 

Pertama, Kewenangan Penetapan Kerugian Negara.

Merujuk pada Pasal 603 KUHP, pihak yang berhak menentukan ada atau tidaknya kerugian negara secara konstitusional hanyalah lembaga pemeriksa keuangan negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Posisi BPK setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, Mahkamah Agung, dan MK.

 

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berkedudukan sebagai lembaga pemerintah non-kementerian, sehingga secara hukum tidak memiliki wewenang untuk menyatakan terjadinya kerugian negara. Hal ini diperkuat keterangan ahli hukum tata negara, Prof. Dr. Iza Rumesten RS, S.H., M.Hum., yang menegaskan BPKP hanya boleh melakukan perhitungan, namun tidak berwenang mendeklarasikan kerugian negara.

 

Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Landasan.

Ketentuan di atas juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara berada sepenuhnya pada BPK, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

 

Ketiga, Pelanggaran Prosedur Audit oleh BPKP.

Selain tidak berwenang, BPKP juga terbukti melanggar prosedur audit sesuai Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Audit Investigatif. Dalam aturan tersebut, auditor wajib mengajukan permintaan tertulis kepada pihak yang diperiksa, yang memuat rincian jenis, nama, dan jumlah dokumen yang dibutuhkan.

 

“Faktanya, tidak ada satu pun surat permintaan tertulis dari auditor BPKP kepada klien kami. Di sisi lain, Termohon (Polres Musi Rawas) berdalih klien kami tidak kooperatif. Dalil itu terbantahkan sendiri oleh keterangan auditor Inspektorat Musi Rawas yang pernah mengaudit Desa Lubuk Muda pada 2020–2021. Di depan hakim, mereka justru menyatakan Pemerintah Desa Lubuk Muda sangat kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen lengkap saat diperiksa,” jelas Hidayat.

 

Keempat, Audit Inkindo Tidak Memiliki Dasar Hukum.

Tindakan audit terhadap pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh INKINDO juga dinilai cacat hukum total. Berdasarkan keterangan ahli, INKINDO adalah organisasi profesi konsultan, bukan lembaga pemeriksa negara, bukan auditor konstitusional, dan bukan pula aparat pengawasan intern pemerintah. Secara aturan, lembaga ini tidak berwenang melakukan audit untuk keperluan pembuktian pidana.

 

“Hal yang sama terjadi pada BPKP, INKINDO pun tidak pernah mengirimkan surat permintaan dokumen kepada klien kami selaku pihak yang diperiksa. Ini jelas pelanggaran prosedur,” bebernya.

 

Lebih jauh, langkah penyidikan Polres Musi Rawas juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan itu, apabila aparat penegak hukum menerima pengaduan masyarakat, pengaduan tersebut wajib diteruskan terlebih dahulu kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

 

“Kami sudah menanyakan kepada saksi dari Inspektorat Musi Rawas, apakah pernah menindaklanjuti pengaduan yang diterima Polres? Jawabannya: tidak pernah. Artinya, alur prosedur hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

 

Kelima, Pengaduan Tanpa Identitas Melanggar Aturan.

Setelah ditelusuri, ternyata dasar awal penyelidikan yang dilakukan Polres Musi Rawas sejak tahun 2021 hingga 2024 hanyalah berupa secarik kertas pengaduan yang sama sekali tidak memuat identitas pelapor. Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan setiap pengaduan memuat identitas pelapor secara lengkap dan jelas.

 

Atas seluruh rangkaian pelanggaran hukum dan prosedur tersebut, Tim Hukum Mipta Choiri memohon kepada Hakim Tunggal pemeriksa perkara untuk mengabulkan gugatan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Lubuk Muda tidak sah, serta membatalkannya demi hukum.

 

“Kami optimis, berdasarkan fakta dan hukum yang sangat jelas ini, klien kami akan dinyatakan bebas dari jerat hukum yang cacat ini,” tutup M. Hidayat mengakhiri keterangannya.(Redi Marzuki)

Terkini