Dugaan Penarikan Dana Fantastis Akhir Tahun 2025, Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau Di Sorot Tajam.

Lubuk Linggau, – Dugaan penarikan dana Pantastis senilai lebih dari Rp1,4 miliar di lingkungan DPRD Kota Lubuk Linggau menuai Pertanyaan  keras dari berbagai pihak, Salah satunya datang dari Aktivitas Silampari Bersatu  (AKSIB)yang menilai hal tersebut sebagai indikasi serius dugaan penyimpangan anggaran negara.


Koordinator (AKSIB) Redy Gondrong secara tegas menyikapi dengan keras dugaan praktik pengelolaan keuangan yang dinilai sarat kejanggalan tersebut.


“Kami mengecam keras dugaan praktik pengelolaan keuangan yang sarat kejanggalan di internal DPRD Lubuk Linggau. Penarikan dana dalam jumlah fantastis saat seluruh anggota dewan sedang berada di luar daerah adalah fakta yang sangat mencurigakan dan tidak bisa dianggap hal biasa,” tegas Gondrong


Menurutnya, Dugaan penarikan dana secara bertahap pada 19 November 2025 dengan total mencapai Rp1.413.769.535, saat seluruh 30 anggota DPRD sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah, patut diduga sebagai bentuk Pertanyaan  serius dalam tata kelola keuangan daerah.


Lebih lanjut, Redy menilai adanya indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi perjalanan dinas dengan kondisi faktual di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang melanggar aturan.



“Jika benar ada dokumen perjalanan dinas, tanda tangan, dan pencairan anggaran yang dilakukan tidak sesuai kondisi riil, maka ini berpotensi mengarah pada dugaan SPPD Manipulasi administrasi, hingga penyalahgunaan wewenang secara terstruktur,” ungkap nya.


Tak hanya itu, AKSIB juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat internal sekretariat DPRD dalam proses pencairan dana tersebut, termasuk bendahara, Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga pejabat bagian keuangan.


Atas dasar itu, Redy Gondrong mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh


“Kami mendesak APH Tempat Dimana Akan dilaporkan, segera turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat dikelola seperti uang pribadi oleh oknum pejabat nakal, Siapapun yang terlibat harus diperiksa dan jika terbukti bersalah wajib diproses pidana tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, Bendahara DPRD Kota Lubuk Linggau, melakukan penarikan dana secara bertahap pada 19 November 2025 dengan rincian Rp854.522.620, Rp198.682.700, Rp161.664.215, dan Rp198.900.000.


Penarikan dana tersebut menjadi sorotan lantaran dilakukan saat seluruh anggota DPRD sedang melaksanakan kunjungan kerja di luar daerah. Selain itu, bendahara yang tercatat dalam surat tugas perjalanan dinas diduga justru berada di Lubuk Linggau saat pencairan dilakukan.


Kejanggalan serupa juga terjadi pada 27 November 2025 saat kembali dilakukan penarikan dana di Bank Sumsel, sementara pejabat terkait diketahui sedang berada dalam perjalanan dinas luar daerah.


Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 yang mengatur batas maksimal uang tunai di kas bendahara hanya Rp50 juta pada akhir hari kerja, kecuali disertai berita acara dan mekanisme pertanggungjawaban yang sah. 


Saat Dikonfirmasi Awak Media Kepada Bendara Sekwan Berinisial (N) melalui Via WhatsApp, ia mengatakan bahwa "Semua Sudah Clear (Jelas) Meskipun Para Anggota Dewan Lagi DL Tapi Anggarannya Tetap Disalurkan Melalui Transfer, Dan Kalau Mau Konfirmasi Silahkan Juga Ke Pak Sekwan Atau Pak Sodri, saya punya Atasan, Tuturnya


Tak Lama Berselang Awak Media Dihubungi Yang Mengaku Kluarga Dari Ibu (N) Yang Menurut Nama Di Akun WhatsApp nya Berinisial (B) ia mengatakan dalam Chatnya

''ini Marzuki Dari Media Lintassuara.com,

Tadi Ada Wa Keponakan Saya, Saya Dari Polda, Kalau tujuannya baik ya Saya terimakasih, Sebab Semua Pemberitaan yang selama ini di media, semua sudah di telaah Oleh Polda Bersama BPK. Tutunya.(Redi MZ)

Terkini