Musi Rawas - Kasus hilangnya seorang warga bernama Rozi alias Klepet (39 tahun), warga Dusun 2, Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya terkuak. Korban yang bekerja sebagai petugas keamanan di PT Dapo dilaporkan hilang sejak Jumat, 5 Juni 2026, setelah berpamitan kepada istri untuk meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor dan tidak pernah kembali.
Keluarga telah melakukan pencarian secara intensif, bahkan menyebarkan informasi hilangnya korban melalui media sosial sejak 13 Juni 2026. Puncaknya, pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, pencarian bersama yang melibatkan keluarga dan petugas Polsek BTS Ulu menemukan sesosok jenazah mengapung di aliran Sungai Pering, wilayah Desa Raksa Budi. Jasad tersebut berada dalam kondisi sudah sangat membusuk dengan sebagian tubuh menyisakan tulang belulang.
Sekretaris Desa Mulyo Harjo, Marsidi, membenarkan identitas jenazah tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu, 21 Juni 2026. Penemuan ini langsung ditangani jajaran kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Awalnya, Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman menyatakan penyebab kematian belum dapat dipastikan, apakah akibat kecelakaan atau tindak pidana, karena proses penyelidikan masih berlangsung. Jenazah pun dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berkat ketelitian dan kerja cepat tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, kasus ini akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dan mengamankan sejumlah tersangka serta mengamankan barang bukti yang berkaitan.
Berikut rincian tersangka dan peran masing-masing:
✅ W. warga Desa Raksa Budi, diduga sebagai pelaku utama pembunuhan. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, pada hari kejadian korban menjemput W. dan keduanya pergi berdua menggunakan sepeda motor. Di perjalanan diduga terjadi peristiwa pembunuhan. Dalam pemeriksaan, W. mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai harta benda milik korban. Cara pelaksanaan pembunuhan dan hubungan keduanya masih didalami lebih lanjut.
✅ TS alias An (21 tahun), warga Desa Kota Baru, diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Ia dijerat dengan Pasal 591 KUHP.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa: satu bungkus obat kuat merek Urat Madu, satu unit ponsel Realme warna hitam, satu unit ponsel Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
Sementara itu, muncul informasi di media sosial pada Minggu, 21 Juni 2026 yang menyebutkan adanya dugaan penggunaan racun dan keterkaitan dengan kasus lain. Menanggapi hal ini, AKP Redho Agus Suhendra menegaskan bahwa pihaknya saat ini tetap fokus dan mendalami kasus pembunuhan terhadap Rozi sesuai fakta yang ada di lapangan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek BTS Ulu dalam konferensi pers di Mapolres Musi Rawas. Pihak kepolisian meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan. Penyidikan masih terus berjalan hingga kasus dinyatakan tuntas.
