HMI Cabang Lubuklinggau Soroti Maraknya Fenomena LGBT, Dorong Pemerintah Kota Lakukan Upaya Pencegahan

Lubuklinggau, 5 Juni 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau menyatakan keprihatinan atas meningkatnya pengaruh kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di kalangan generasi muda Lubuklinggau. Fenomena ini dinilai berpotensi mengganggu pembentukan karakter, identitas diri, serta kesehatan mental remaja; melemahkan institusi keluarga; dan mengikis nilai-nilai pernikahan yang dianut masyarakat.

HMI berpijak pada landasan agama dan hukum, merujuk QS. As-Syu'ara:165–166 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 dan 2022, dan menolak upaya normalisasi atau legalisasi praktik LGBT di ruang publik, lembaga pendidikan, dan media.

Keprihatinan ini diperkuat temuan lokal, antara lain pembongkaran grup Facebook "Gay Lubuklinggau (GGL)" dan "Gay Linggau Asik" pada 2017 serta munculnya grup dan konten serupa yang diselidiki aparat pada Juli 2025. Aktivitas terkait juga dilaporkan terlihat di sejumlah titik keramaian sehingga memudahkan penyebaran pengaruh ke generasi muda.

Untuk itu HMI Cabang Lubuklinggau mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau dan pemangku kepentingan mengambil langkah pencegahan terpadu:

Memperkuat regulasi perlindungan moral dan kebijakan di ranah pendidikan serta ruang publik.

Menyediakan program rehabilitasi dan pembinaan yang manusiawi bagi remaja yang terpengaruh, tanpa stigma, diskriminasi, atau kekerasan.

Membentuk tim koordinasi lintas sektor untuk monitoring, pencegahan, dan penanganan kasus dengan timeline yang jelas.

"Kami menolak tegas normalisasi atau legalisasi praktik LGBT di ruang publik, lembaga pendidikan, dan media. Namun kami menegaskan setiap individu harus diperlakukan secara manusiawi; remaja yang terpengaruh wajib mendapatkan pembinaan, konseling profesional, dan rehabilitasi yang layak—bukan stigma, diskriminasi, atau kekerasan," tegas Zharrif Ghani selaku Wasekum Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Lubuklinggau.

Kami meminta pertemuan koordinasi antara Pemkot, dinas terkait, aparat keamanan, tokoh agama, dan organisasi masyarakat dalam 30 hari kerja untuk menyusun langkah operasional pencegahan dan penanganan. HMI siap berpartisipasi aktif dalam tim tersebut.(Juzama Hendra)

Terkini