JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Silampari (GEMA-SILAMPARI) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oknum Penyidik Tipidkor Polres Musi Rawas ke Mabes Polri, Selasa (02/06/2026). Laporan ini terkait penanganan perkara yang menjerat Kepala Desa Lubuk Muda, Mipta Choiri, sejak tahun 2021.
Ketua Umum GEMA-SILAMPARI, Aldi Saputra, menegaskan pihaknya mendukung pemberantasan korupsi, namun menolak proses hukum yang tidak objektif. “Jangan jadikan hukum alat menekan rakyat. Kami tolak keras proses yang tidak profesional dan mengarah pada kriminalisasi,” ujarnya.
Menurut Aldi, penanganan perkara tersebut sarat kejanggalan dan dinilai lebih membangun konstruksi hukum daripada mengungkap fakta. Proses penetapan tersangka juga dianggap tidak mempertimbangkan fakta secara utuh, berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah dan prinsip hukum yang adil. Dampaknya, Mipta dan keluarga mengalami tekanan psikologis, kerugian ekonomi, serta kerusakan nama baik.
GEMA-SILAMPARI mendesak Kadiv Propam Polri memeriksa seluruh personel terkait dan mengaudit tahapan penyidikan secara transparan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan. Mereka juga meminta Kapolri memberi perhatian khusus demi menjaga marwah institusi.
“Kepercayaan publik hanya tumbuh jika oknum yang menyalahgunakan wewenang ditindak tegas. Hukum harus jadi instrumen keadilan, bukan alat tekanan,” tegas Aldi.
Organisasi ini berkomitmen mengawal proses hingga tuntas dan mengingatkan agar penyalahgunaan wewenang tidak berlindung di balik seragam. Publik kini menanti respons resmi Mabes Polri atas laporan yang menyentuh isu integritas penegakan hukum ini.
