Jakarta, 19 Juni 2026 – Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa, resmi diamankan dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat 19 Juni 2026.
Dasar Penangkapan dan Status Perkara
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan yang menyebutkan adanya dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh mantan Presiden Joko Widodo.
Pihak kepolisian menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 2 Juni 2026. Penangkapan ini merupakan kelanjutan proses hukum menjelang tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk persiapan persidangan.
Kronologi Singkat
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, dr. Tifa diamankan petugas di kediamannya sekitar pukul 06.45 WIB. Sementara itu, Roy Suryo ditangkap di lokasi berbeda sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah proses pengamanan, keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perlu diketahui, penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa telah dilakukan sejak November 2025. Berbeda dengan kasus serupa lainnya yang dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif, proses hukum terhadap kedua tersangka ini dinyatakan tetap berlanjut hingga ke tahap persidangan.
