Pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe TA 2025 Masih Berlangsung, Sudah Dilanjutkan Melalui Mekanisme Perpanjangan Waktu Kontrak,,"Hingga saat ini Belum Rampung

Lubuklinggau, 28 Februari 2026 – Pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe yang berlokasi di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, yang dikelola oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau, Diduga hingga saat ini masih dalam tahap pelaksanaan dan belum mencapai tahap penyelesaian, meskipun telah memasuki akhir bulan Februari 2026.
 
Proyek pembangunan jembatan ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp9.998.734.519,39. Pekerjaan konstruksi jembatan tersebut dipercayakan kepada kontraktor CV. Putra Manila Perkasa melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan peraturan berlaku.
 
Mengacu pada kondisi pelaksanaan, pekerjaan yang belum dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2025 (per tanggal 31 Desember 2025) telah mendapatkan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahun 2026 melalui mekanisme Pemberian Kesempatan (Perpanjangan Waktu Kontrak). Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan perubahannya.
 
Poin penting terkait perpanjangan waktu pelaksanaan proyek pembangunan jembatan tersebut.
 
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek ini memiliki kewenangan untuk memberikan kesempatan kepada penyedia jasa (kontraktor) untuk menyelesaikan bagian pekerjaan yang tertunda. Menurut ketentuan umum, durasi perpanjangan waktu pelaksanaan maksimal dapat mencapai 50 hari kalender. Namun, durasi aktual dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan teknis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait Pengelolaan Rekening Penampung Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
 
Sebagai bentuk legalitas yang sah, pemberian kesempatan perpanjangan waktu ini telah dituangkan dalam dokumen Addendum Kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua pihak sebelum masa kontrak awal berakhir. Addendum tersebut mencantumkan rincian sisa pekerjaan yang harus diselesaikan, jadwal waktu perpanjangan yang disepakati, serta ketentuan lain yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan lanjutan.
 
Denda Keterlambatan Sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kontraktor CV. Putra Manila Perkasa tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan. Besaran denda ditetapkan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak keseluruhan atau nilai bagian kontrak yang belum diselesaikan, dihitung untuk setiap hari kalender keterlambatan sejak tanggal berakhirnya masa kontrak awal.

Pelaksanaan Kontrak yang telah diajukan oleh kontraktor pada awal pelaksanaan proyek wajib diperpanjang sesuai dengan durasi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Jaminan ini akan tetap berlaku hingga seluruh pekerjaan proyek selesai dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Pembayaran atas nilai sisa pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2026 akan dilakukan menggunakan mekanisme Rekening Penampung Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Dana tersebut merupakan alokasi anggaran dari tahun 2025 yang telah ditetapkan untuk penutupan kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun berikutnya, dengan pemenuhan seluruh prosedur verifikasi dan validasi pelaksanaan pekerjaan yang berlaku.
 
Sementara Kepala Dinas sempat dikonfirmasi mengenai perkembangan pelaksanaan proyek tersebut Di nomor WhatsApp 08********** Namun Tak ada jawaban,, guna memastikan Tim pengawas proyek akan terus memantau perkembangan pelaksanaan pekerjaan lanjutan untuk memastikan bahwa seluruh pengerjaan dilakukan sesuai dengan standar teknis, mutu yang ditetapkan, serta jadwal perpanjangan yang telah disepakati.(Red)

Terkini