Anggaran Bawang Merah Rp700 Juta di Muratara Disorot, Muncul Dugaan Ketidaksesuaian Volume dan Kualitas ‎

 

‎MUSI RAWAS UTARA – Pengelolaan anggaran pengadaan bawang merah di Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Kegiatan dengan total pagu anggaran sebesar Rp700.000.000 dan volume pekerjaan 10.000 kilogram bawang merah tersebut kini menuai tanda tanya dari berbagai kalangan.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, program yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2025 itu tercatat sebagai pengadaan produk dalam negeri dengan spesifikasi pekerjaan disebutkan “berkualitas”. Namun, di lapangan muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran, volume, dan kualitas barang yang direalisasikan.

‎Sejumlah pihak menilai, jika dihitung secara sederhana, nilai anggaran Rp700 juta untuk 10.000 kilogram bawang merah setara dengan sekitar Rp70.000 per kilogram. Angka tersebut dinilai jauh di atas harga pasar bawang merah pada umumnya, sehingga memicu pertanyaan publik terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, hingga distribusi program tersebut.

‎“Kalau memang volumenya 10 ton dan anggarannya Rp700 juta, wajar kalau masyarakat bertanya. Apakah kualitasnya benar-benar sesuai, atau ada komponen lain yang belum dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu pemerhati kebijakan daerah di Muratara yang enggan disebutkan namanya.

‎Tak hanya soal harga, dugaan lain juga mengarah pada kualitas bawang merah yang diterima serta ketepatan sasaran penerima manfaat. Informasi yang beredar menyebutkan adanya keluhan dari petani terkait mutu bawang merah yang diduga tidak seragam, meski dalam dokumen kegiatan tertulis spesifikasi “berkualitas”.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara terkait rincian harga satuan, mekanisme pengadaan, serta penjelasan teknis mengenai spesifikasi kualitas bawang merah yang dimaksud dalam kegiatan tersebut.

‎Pengamat kebijakan publik menilai, persoalan ini seharusnya dijawab secara transparan dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

‎“Jika tidak ada masalah, seharusnya instansi terkait bisa menjelaskan secara rinci. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga,” kata seorang akademisi lokal.

‎Sejumlah pihak juga mendorong agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun lembaga berwenang lainnya melakukan penelaahan dan audit terhadap kegiatan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.

‎Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang hak jawab bagi Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi atas dugaan yang berkembang di masyarakat. (Rls)

Terkini