DPC grib jaya kota Lubuklinggau Soroti Perombakan ASN di Lubuklinggau, Dinilai Tidak Sejalan Dengan Arah Kebijakan BKN Pusat,

 Lubuklinggau- Kebijakan Pemerintah Kota Lubuklinggau yang melakukan perombakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah menjadi perhatian serius oleh orang grib jaya kota Lubuklinggau 


Ketua DPC grib jaya kota Lubuklinggau, menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara objektif agar tidak bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan arah kebijakan yang sedang diuji coba oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat melalui program “Mendekatkan pada Domisili dan Mendekatkan pada Keluarga”.


Menurut Azhariyah ketua DPC grib jaya kota Lubuklinggau program yang disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pada 23 Juli 2026 menegaskan bahwa ASN yang bekerja lebih dekat dengan keluarga dan domisilinya diharapkan memiliki keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) yang lebih baik sehingga mampu meningkatkan motivasi, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.


“BKN Pusat sedang menguji coba kebijakan yang mengedepankan aspek kemanusiaan, kesejahteraan, dan efisiensi pengeluaran ASN. Karena itu, perombakan dan pemindahan ASN secara besar-besaran di daerah semestinya juga mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut, bukan sekadar rotasi administratif,” Azhariyah pada Wartawan Senin, (27/07/2026).


ketua DPC grib jaya kota Lubuklinggau menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak mutasi atau penataan ASN, karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, sistem merit, profesionalitas, serta memperhatikan kondisi sosial dan keluarga pegawai.


Jangan sampai ada ASN yang justru dipindahkan semakin jauh dari domisilinya tanpa pertimbangan yang jelas, karena hal itu dapat menambah beban ekonomi, psikologis, dan pada akhirnya berpotensi menurunkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.


ketua DPC grib jaya kota Lubuklinggau juga meminta agar Pemerintah Kota Lubuklinggau membuka ruang komunikasi yang transparan terkait dasar pertimbangan perombakan ASN, termasuk aspek kebutuhan organisasi, kompetensi pegawai, dan kesesuaian dengan arah kebijakan nasional di bidang manajemen ASN.


“Kami berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau menjadikan kebijakan BKN Pusat sebagai referensi penting dalam setiap penataan pegawai, sehingga tujuan reformasi birokrasi benar-benar menghadirkan ASN yang profesional, sejahtera, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.(Azhariyah)

Terkini