SOROT DUGAAN GUDANG MIRAS PT AKP DI LUBUKLINGGAU GEMA SILAMPARI DESAK PEMPROV SUMSEL TURUN TANGAN, JANGAN ADA PEMBIARAN!

Lubuklinggau, Sumatera Selatan — GEMA Silampari – Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Lubuklinggau, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyikapi dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan PT Anugerah Karya Prima (PT AKP) di wilayah Jalan Baru, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.


Persoalan ini kembali menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai aktivitas gudang yang diduga menyimpan dan mendistribusikan berbagai jenis minuman beralkohol di wilayah Kota Lubuklinggau.


GEMA Silampari menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya izin. Pemerintah harus melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas kegiatan tersebut.


PERNAH DITERTIBKAN, KINI KEMBALI MENJADI SOROTAN

   T. 

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2022, aparat Satpol PP bersama Polres Lubuklinggau diberitakan melakukan penggerebekan terhadap gudang PT AKP di wilayah Sumber Agung.


Dalam penertiban tersebut, ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang kemudian dilakukan penyitaan dan penutupan sementara.


Namun, pada tahun 2026, kembali muncul informasi mengenai aktivitas gudang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol.


Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik:


Bagaimana status legalitas kegiatan tersebut saat ini? Apakah seluruh izin masih berlaku? Apakah izin yang dimiliki memang memperbolehkan penyimpanan dan distribusi di lokasi tersebut? Dan bagaimana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tersebut?


ADA PERBEDAAN KETERANGAN ANTARINSTANSI


Perhatian publik semakin besar setelah muncul perbedaan keterangan antarinstansi terkait legalitas gudang tersebut.


Di satu sisi, berdasarkan pemberitaan, pihak kepolisian dan DPMPTSP menyebut bahwa perizinan usaha sebagai distributor minuman beralkohol telah dilengkapi melalui sistem OSS sejak 2024, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan, tanda daftar gudang, serta rekomendasi OPD terkait.


Namun di sisi lain, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagkar) Kota Lubuklinggau melalui Kepala Bidang Bapoktingkar, Arwandy Andang Cahaya, menyatakan bahwa pihak pengelola gudang disebut tidak pernah mengantongi izin edar minuman beralkohol khusus untuk wilayah Kota Lubuklinggau.


Keterangan tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera dijelaskan secara terbuka.


Jika benar izin tersebut ada, pemerintah harus menunjukkan dengan jelas ruang lingkup izin yang dimiliki.


Sebab, izin sebagai distributor tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai tempat penyimpanan, lokasi gudang, wilayah peredaran, maupun aktivitas distribusi di dalam daerah.


BUKAN HANYA SOAL IZIN USAHA, ASPEK BANGUNAN JUGA HARUS DIPERIKSA


Persoalan lainnya juga muncul dari aspek bangunan.


Berdasarkan keterangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuklinggau, bangunan tersebut disebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga mengalami perubahan fungsi dari bangunan ruko menjadi gudang penyimpanan barang berukuran besar tanpa penyesuaian izin.


Atas dasar itu, GEMA Silampari meminta pemerintah tidak melihat persoalan ini hanya dari satu sisi.


Periksa izin usaha. Periksa izin penyimpanan. Periksa izin edar. Periksa kesesuaian tata ruang. Periksa PBG dan fungsi bangunan. Periksa asal-usul barang serta jalur distribusinya.


Semua harus diperiksa secara terpadu oleh instansi yang memiliki kewenangan.


GEMA SILAMPARI: JANGAN SAMPAI ADA PEMBIARAN


Koordinator GEMA Silampari – Jakarta, Febriansyah , menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum adanya pemeriksaan resmi.


“Kami tidak meminta pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta pemerintah dan aparat berwenang turun melakukan pemeriksaan secara terbuka. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum.”


Menurut GEMA Silampari, adanya perbedaan keterangan antarinstansi justru semakin memperkuat kebutuhan untuk dilakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data secara terbuka.


Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda-beda sementara aktivitas usaha tetap berjalan.


“KALAU PEMERINTAH TIDAK MAMPU BERTINDAK, MAHASISWA AKAN BERGERAK!”


GEMA Silampari – Jakarta menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam apabila persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa kejelasan.


“Kalau pemerintah tidak mampu mengambil langkah konkret terhadap gudang yang terbukti melanggar aturan, maka mahasiswa akan turun ke jalan dan menggelar aksi secara besar-besaran untuk mendesak pemerintah melakukan penyegelan permanen melalui kewenangan yang sah. Kami tidak ingin ada pembiaran.”


GEMA Silampari menegaskan bahwa mahasiswa bukan aparat penegak hukum, sehingga tindakan penutupan atau penyegelan harus tetap dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Namun mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan sosial, dan mendesak pemerintah agar menjalankan kewajibannya.


JANGAN ADA PEMBIARAN!


Persoalan gudang minuman beralkohol ini bukan semata-mata persoalan satu perusahaan.


Ini menyangkut kepastian hukum, pengawasan perdagangan, ketertiban umum, kesesuaian tata ruang, legalitas bangunan, pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta perlindungan masyarakat dan generasi muda.


GEMA Silampari – Jakarta meminta Pemprov Sumatera Selatan jangan hanya menunggu laporan berikutnya.(Rilis/Febrian Lucia )

Terkini