DPRD Muba Rekomendasikan Pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Lahan PT SCK

Musi Banyuasin — DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan yang melibatkan PT Surya Cipta Kahuripan (SCK), Koperasi Surya Cipta Sejahtera, dan masyarakat Desa Karang Agung.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Muba yang digelar di Ruang Komisi 2 DPRD Muba, Senin (27/7/2026). Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, dinas terkait, aparat keamanan, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.

Ketua Komisi 2 DPRD Muba, Jonkenedy, mengatakan RDP dilakukan sebagai upaya mencari solusi atas berbagai persoalan yang telah berlangsung, khususnya terkait persoalan lahan, tuntutan ganti rugi, serta kewajiban pembangunan kebun plasma yang disebut masyarakat mencapai sekitar 1.500 hektare.

“Permasalahan ini cukup kompleks karena menyangkut aspek pertanahan, kewajiban perusahaan, lingkungan, serta pengelolaan koperasi. Karena itu diperlukan langkah bersama agar penyelesaiannya memiliki kepastian hukum,” ujar Jonkenedy.

Menurut dia, salah satu rekomendasi utama DPRD adalah meminta Pemerintah Kabupaten Muba membentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik dan Kewajiban Perusahaan.

Satgas tersebut nantinya diharapkan melibatkan unsur pemerintah daerah, dinas teknis, bagian hukum, DPRD, serta perwakilan masyarakat untuk melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen legalitas, dan memantau proses penyelesaian permasalahan antara perusahaan dan masyarakat.

“Kami berharap Satgas ini dapat bekerja secara objektif untuk mencari fakta dan menghasilkan penyelesaian yang sesuai aturan,” kata Jonkenedy.

Masyarakat Minta Satgas Bekerja Independen

Ketua Umum Ormas Garda Prabowo, H. Rabik, menyambut positif langkah DPRD Muba yang memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.

Namun, ia berharap pembentukan Satgas tidak hanya sebatas administratif, melainkan benar-benar melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Kami mengapresiasi langkah DPRD dan pemerintah daerah. Tetapi yang terpenting adalah Satgas nantinya harus bekerja independen dan memastikan seluruh persoalan yang dikeluhkan masyarakat diperiksa secara terbuka,” ujar Rabik.

Ia menyebut masyarakat selama ini mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya dugaan persoalan batas Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban pembangunan kebun plasma, serta penyelesaian hak-hak masyarakat.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Daeng Supriyanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghargai rekomendasi DPRD Muba sebagai bentuk upaya penyelesaian secara kelembagaan.

Menurut dia, masyarakat telah menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk terkait dugaan kerugian akibat belum terealisasinya kewajiban pembangunan plasma dan persoalan lainnya.

“Kami menghargai proses yang dilakukan pemerintah daerah dan DPRD. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian penyelesaian dengan batas waktu yang jelas,” katanya.

Daeng menyampaikan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kerja agar ada langkah konkret dari pemerintah maupun perusahaan melalui mekanisme Satgas yang akan dibentuk.

Apabila tidak terdapat perkembangan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh pihak menunggu tindak lanjut resmi Pemerintah Kabupaten Muba terkait pembentukan Satgas penyelesaian konflik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Surya Cipta Kahuripan terkait seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat dalam RDP tersebut.

Penyelesaian konflik melalui jalur dialog dan mekanisme hukum diharapkan dapat mencegah meluasnya konflik serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.( Dadang Saputra )

Terkini