JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil evaluasi internal pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan di kantor BGN pada Juni 2026.
Ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP). Saat ini, ketiga tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba untuk masa penahanan selama 20 hari pertama guna mendalami penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dihimpun, diketahui adanya pola modus operandi yang terstruktur yang dilakukan para tersangka untuk meraup keuntungan pribadi dari pengelolaan anggaran program tersebut. Modus yang diduga dilakukan antara lain unsur konflik kepentingan, rekayasa administrasi, hingga penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Penyidik menemukan bahwa para tersangka diduga sengaja menunjuk yayasan-yayasan bermasalah atau yang terafiliasi langsung dengan para tersangka untuk ditetapkan menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Agar yayasan yang dimaksud dapat lolos seleksi meski tidak memenuhi persyaratan, proses verifikasi di portal mitra BGN diduga telah diatur sedemikian rupa agar persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi secara buatan.
Selain rekayasa kemitraan, penyimpangan juga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Diduga adanya intervensi kuat dari para tersangka yang menyebabkan terjadinya penggelembungan harga atau mark-up, serta penyediaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
Sejumlah barang bukti hasil pengadaan yang dinilai sangat janggal dan berpotensi memboroskan keuangan negara berhasil diungkap tim penyidik, di antaranya:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp 1 triliun;
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu dan 31.994 unit tablet elektronik;
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran besar 75 inci.
Nilai pengadaan yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan utama program pemenuhan gizi ini kini menjadi fokus utama penyidikan untuk menghitung besaran kerugian negara yang terjadi akibat dugaan korupsi tersebut.
Kejagung menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Masyarakat diimbau menunggu hasil penyidikan selanjutnya guna mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum terkait pengelolaan anggaran negara untuk kesejahteraan publik tersebut.
