MUSI RAWAS – Pemerintah Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas bersama unsur Forkopimcam menggelar musyawarah koordinasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Suka Raya, Selasa (7 Juli 2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan proses demokrasi berjalan lancar, aman, dan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Terawas AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Intel Aiptu Puspito Hadi Saputro, S.IP., perwakilan Koramil Terawas Serma Bambang Sidomulyo, Camat Terawas Muhammad Pahip, M.Pd.I, Kepala Desa Suka Raya, Ketua beserta Anggota BPD, serta perwakilan unsur tokoh adat, perempuan, pemuda, dan masyarakat setempat.
Camat Terawas Muhammad Pahip dalam arahannya menekankan pentingnya pembentukan Panitia Pencalonan yang sepenuhnya patuh pada regulasi. Ia meminta seluruh proses dikerjakan secara profesional tanpa sedikitpun indikasi keberpihakan kepada salah satu calon.
"Pembentukan Panitia Pencalonan untuk Pilkades Antar Waktu ini harus sejalan dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai timbul dugaan adanya keberpihakan terhadap salah satu calon peserta," tegas Camat.
Sementara itu, Kapolsek Terawas AKP Dedy Purnomo menyoroti pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada bulan September mendatang. Pihak kepolisian menuntut komitmen penuh dari seluruh elemen agar situasi senantiasa kondusif.
"Pemilihan yang akan berlangsung pada bulan September nanti harus berjalan lancar tanpa gangguan apapun. Kita akan meminta surat pernyataan dari seluruh calon peserta untuk bersedia menerima hasil apapun, baik menang maupun kalah," ujar Kapolsek.
Ia juga mengingatkan panitia agar bekerja penuh tanggung jawab dan menjaga sikap netralitas tanpa cela. "Panitia harus benar-benar menjaga netralitas, dilarang keras adanya keberpihakan," tegasnya.
Dalam forum tersebut, tersampaikan pula berbagai aspirasi masyarakat. Perwakilan warga, Andika Saputra (Kadus) dan Alek (Sekretaris Desa), berharap mekanisme pemilihan dilakukan melalui perwakilan Kepala Keluarga (KK) agar proses berjalan lebih transparan dan memenuhi harapan bersama.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya. Menurutnya, sistem pemilihan yang hanya melibatkan 17 orang perwakilan dinilai kurang mencerminkan prinsip demokrasi.
"Jika pemilihan hanya ditentukan oleh 17 orang perwakilan saja, muncul kekhawatiran proses ini sudah diatur sebelumnya," ucapnya menyiratkan keresahan akan potensi rekayasa hasil suara.
Berakhirnya forum, seluruh pihak sepakat untuk terus mempererat koordinasi guna menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu Desa Suka Raya yang damai, jujur, dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi masyarakat.
(Sutrisno)
