Diduga Belum Lunas Pembayaran Lahan, Warga Lubuk Karet Pertanyakan Penggusuran dan Penimbunan Lahan oleh PT CIP

Banyuasin (23/07/2026) – Dugaan permasalahan pembebasan lahan mencuat di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Seorang pemilik lahan bernama Mahelvi mengaku mengalami kerugian setelah lahannya diduga telah dilakukan penggusuran dan penimbunan oleh pihak perusahaan, sementara proses pelunasan pembayaran lahan disebut belum diselesaikan.


Berdasarkan keterangan pemilik lahan, proses penyerahan sertifikat tanah kepada pihak terkait dilakukan pada Oktober 2025 sebagai bagian dari proses transaksi pembebasan lahan. Namun hingga saat ini, menurut Mahelvi, pembayaran atas lahan tersebut belum sepenuhnya diterima.


"Sertifikat sudah saya serahkan pada bulan Oktober 2025, tetapi sampai sekarang proses pelunasan belum selesai. Yang menjadi persoalan, lahan saya sudah digusur dan ditimbun, sementara hak saya sebagai pemilik lahan belum diselesaikan," ungkap Mahelvi.


Selain mempertanyakan pelunasan pembayaran lahan, Mahelvi juga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas kondisi lahan yang mengalami perubahan dan diduga mengalami kerusakan setelah dilakukan aktivitas penggusuran serta penimbunan.


Menurutnya, sebelum adanya kegiatan tersebut, lahan masih memiliki nilai dan fungsi bagi pemiliknya. Namun setelah dilakukan penggusuran dan penimbunan, kondisi lahan disebut tidak lagi seperti semula sehingga menimbulkan kerugian tambahan bagi pemilik lahan.


"Kami meminta bukan hanya penyelesaian pembayaran lahan, tetapi juga ganti rugi atas kerusakan lahan akibat penggusuran dan penimbunan yang dilakukan. Lahan kami sudah berubah kondisinya dan tentu ada kerugian yang kami alami," tegas Mahelvi.


Mahelvi menyebut, dalam proses komunikasi sebelumnya terdapat dua oknum berinisial R dan A yang disebut bertindak sebagai perantara atau pihak yang mengaku sebagai humas PT CIP.


Menurutnya, setiap kali dirinya mempertanyakan kepastian pembayaran maupun penyelesaian permasalahan lahan, pihak tersebut berdalih belum mendapatkan informasi terkait proses pelunasan dari perusahaan.


"Setiap saya tanyakan pembayaran, jawabannya selalu belum ada informasi pelunasan. Kami sebagai pemilik lahan merasa dirugikan karena lahan sudah dikuasai dan dilakukan aktivitas penimbunan, tetapi kewajiban pembayaran dan tanggung jawab atas kerusakan lahan belum diselesaikan," jelasnya.


Permasalahan ini semakin menjadi sorotan karena salah satu oknum yang bertindak sebagai humas PT CIP tersebut juga diduga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Karet. Kondisi tersebut dinilai warga perlu mendapat perhatian dan klarifikasi agar tidak menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan.


Pemilik lahan berharap pihak perusahaan dapat segera memberikan kejelasan terkait status pembayaran, penyelesaian hak kepemilikan, serta pertanggungjawaban atas dampak penggusuran dan penimbunan yang telah dilakukan.


"Kami hanya meminta hak kami diselesaikan sesuai perjanjian. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan setelah sertifikat diserahkan dan lahan sudah dikuasai," ujar Mahelvi.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CIP, oknum berinisial R dan A, maupun Pemerintah Desa Lubuk Karet belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(Dadang Saputra)

Terkini