MUARA ENIM – Sebuah kasus kriminal yang mengerikan terungkap di Muara Enim, Sumatera Selatan. Seorang ibu rumah tangga berinisial APS (23 tahun) tewas di tangan mantan kekasihnya, MAP (33 tahun), yang kemudian berupaya memusnahkan jejak kejahatan dengan cara membakar dan membuang jasad korban ke aliran Sungai Enim. Kejadian ini bermula dari perselisihan sederhana yang berujung pada tindakan pembunuhan yang kejam.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, APS sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari. Sebelum meninggal dunia, korban dan pelaku diketahui pernah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun, namun hubungan tersebut telah berakhir setelah APS memutuskan menikah dan membina rumah tangga.
Kronologi kejadian bermula pada tanggal 24 Mei 2026, ketika keduanya sepakat bertemu dan memesan kamar di salah satu hotel di wilayah Muara Enim. Situasi berubah menjadi panas pada sore hari saat korban menuntut pelaku untuk membelikan ponsel jenis iPhone terbaru. Pelaku, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, menolak permintaan tersebut dengan alasan belum memiliki kemampuan finansial. Penolakan itu dipertegas oleh MAP mengingat status korban yang saat itu sudah bersuami.
Penolakan tersebut memicu kemarahan dan ucapan-ucapan kasar dari korban. Merasa sakit hati dan tersinggung, MAP kemudian bertindak di luar kendali. Ia mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit di atas kasur hingga nyawa APS melayang. Karena panik melihat apa yang telah diperbuatnya, pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian dan pulang ke rumahnya.
Kejahatan belum berhenti di situ. Keesokan harinya, sekitar pukul 03.00 WIB tanggal 25 Mei 2026, MAP kembali ke hotel dengan membawa ember besar berwarna merah dan selimut. Jasad korban yang mulai mengeluarkan bau tidak sedap pun dibungkus, lalu diturunkan secara sembunyi-sembunyi ke lantai bawah dan dimuat ke dalam mobil Honda Brio milik pelaku.
Dalam perjalanan menuju lokasi pembuangan, pelaku berhenti sejenak untuk membeli satu botol bahan bakar jenis Pertalite secara eceran senilai Rp15.000. Ia kemudian membawa jenazah korban ke pinggiran Sungai Enim, tepatnya di sekitar Jembatan Enim III. Di lokasi tersebut, pelaku menumpuk kayu kering, menyiramkan bensin ke seluruh tubuh korban, lalu membakarnya hingga hangus. Setelah diyakini tidak ada lagi yang tersisa, sisa jenazah didorong dan dibuang ke dalam aliran sungai.
Berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Muara Enim di bawah pimpinan AKBP Hendri Syaputra, jenazah korban yang dalam kondisi hangus terbakar berhasil ditemukan. Penyelidikan berjalan sangat efektif, dan dalam waktu kurang dari 24 jam pasca penemuan jenazah, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap MAP di kediamannya.
Saat ini, tersangka MAP telah ditahan di sel tahanan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan menghadapi serangkaian proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana dan penghilangan jejak kejahatan yang dilakukannya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
