SUMUR MINYAK TERBAKAR DI KELUANG, TIGA PEKERJA MENINGGAL, DIDUGAAN MILIK OKNUM ASN PUR MUBA.


Muba- Sumatera Selatan. Insiden kebakaran sumur minyak kembali terjadi di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (11/12/2025).Peristiwa ini dilaporkan menyebabkan tiga pekerja meninggal dunia, memperpanjang catatan kelam aktivitas pengeboran minyak yang disinyalir tidak berizin di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sumur minyak yang terbakar diduga terkait dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Identitas sumber dirahasiakan demi alasan keamanan.

“Korban meninggal dunia tiga orang,Namun Seperti masi ada lain nya, Hingga kini belum terlihat langkah hukum yang tegas,” ujar Warga dilapangan. 

Tragedi ini segera memantik perhatian publik, terutama karena indikasi keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan berisiko tinggi terhadap keselamatan manusia serta lingkungan.
 Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status penyelidikan, penetapan tersangka, maupun tindakan penutupan lokasi secara permanen.

Aktivis Muda Musik Banyuasin menilai, kebakaran sumur minyak tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan semata. Kerusakan ekologis, hilangnya nyawa, dan potensi pelanggaran hukum berlapis menuntut penanganan serius dan transparan, Pembiaran hanya akan memperkuat persepsi ketimpangan penegakan hukum.

"Kebakaran sumur minyak di cobra 1 kali ini tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan semata. Itu jelas pembiaran Kerusakan ekologis, hilangnya nyawa, dan potensi pelanggaran hukum berlapis,semestinya Aparat Hukum segera slidiki, dan tangkap oknum ASN tersebut. Jika dibiarkan artinya hukum di muha itubtunduk pada oknum ASN Tersebut, Pembiaran hanya akan memperkuat persepsi ketimpangan penegakan hukum Di Musi Banyuasin"ujarnya.

Tidak hanya itu, Publikpun mendesak Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta inspektorat dan aparat pengawas internal pemerintah untuk turun tangan secara terbuka dan profesional. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi tuntutan agar tragedi serupa tidak terus berulang.

Dalam negara hukum, jabatan tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban. Setiap nyawa yang hilang adalah alarm keras bahwa pembiaran hari ini adalah tragedi esok hari yang terkesan pembiaran pada pelaku.(Joni Marsis Tim)

Terkini