Musi Rawas – Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, di bawah pimpinan AKBP Ahmad Budi Martono, menggerebek lokasi yang diduga dijadikan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Selasa (21/4/2026).
Dari tiga titik gudang yang berada di sepanjang Jalan Lintas Linggau–Sarolangun tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan ton BBM jenis subsidi. Jenis bahan bakar yang disita antara lain solar, Pertalite, hingga minyak tanah.
“Betul, ada tiga gudang yang kita gerebek. Di sana ditemukan puluhan ton BBM subsidi yang ditimbun oleh pelaku,” tegas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan sebanyak 14 orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut. Mereka terdiri dari berbagai unsur, mulai dari sopir, pemilik gudang, penjaga, hingga pekerja lapangan.
Dari 14 orang yang diamankan, identitas sementara yang diketahui antara lain inisial I dan AD sebagai sopir, FD selaku pemilik gudang, EG yang merupakan adik pemilik, serta HA sebagai penjaga gudang. Selain itu, diamankan juga delapan orang pekerja lainnya dengan inisial RK, FF, RS, RR, FE, dan YS.
“Seluruh orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus,” ujarnya.
Polda Sumsel menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti sampai di situ. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. BBM yang ditemukan seluruhnya adalah jenis subsidi,” tegas AKBP Ahmad Budi Martono.
