Iklan

Artikel Pilihan

Di Balik Bantahan Keras Oknum Anggota DPRD Mura : Jejak Digital Ungkap Dugaan Liburan Bersama di Bengkulu

Redaksi LintasSuara.Com
Minggu, 19 Oktober 2025, Oktober 19, 2025 WIB Last Updated 2025-10-19T17:51:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Musi Rawas – Klarifikasi yang disampaikan Oknum anggota DPRD Musi Rawas, IT, pada Sabtu (18/10/2025) lalu, yang dengan tegas membantah tuduhan asusila dan mengklaim sebagai korban pemerasan, kini menghadapi babak baru. Bantahan yang dibangun atas narasi "iba" dan "fitnah" tersebut tampaknya mulai goyah oleh fakta-fakta baru


Mengawal dinamika politik dan sosial di Sumatera Selatan, kami terbiasa melihat dua sisi jalanan yang berbeda, Pernyataan TN yang menyebut dirinya "tidak pernah mengganggu istri orang" dan transfer uang Rp4 juta kepada Ratih Suhada (teman Mawar) murni karena "iba" adalah sebuah narasi yang patut diuji.


Dan benar saja, pengujian itu tidak memerlukan waktu lama.


Tim Redaksi kami baru-baru ini menerima sejumlah bukti tambahan yang secara signifikan mementahkan klaim TN bahwa hubungannya dengan M hanya sebatas korban dan pemeras. Bukti tersebut berupa dokumentasi visual (foto) yang mengindikasikan keduanya pernah menghabiskan waktu bersama dalam sebuah liburan di Luar Provinsi, foto yang menunjukkan TN dan M berada di salah satu lokasi wisata ternama di Luar Provinsi Keduanya tampak dalam suasana santai, jauh dari kesan tertekan atau terintimidasi.


Dalam salah satu foto, TN dan M terlihat mengenakan pakaian yang serasi (senada), sebuah detail kecil namun sarat makna yang seringkali menunjukkan kedekatan personal, bukan sekadar hubungan antara seorang pejabat publik dan seseorang yang baru dikenal lalu memerasnya.


Temuan baru ini menimbulkan pertanyaan fundamental terhadap seluruh bantahan yang dilontarkan, Jika benar TN tidak mengenal M secara dekat dan hanya menjadi target pemerasan, mengapa ada bukti perjalanan liburan bersama ke luar provinsi?


Kiranya Bapak Kapolres Kabupaten Musi Rawas dapat untuk memberikan pernyataan publik dalam waktu dekat, mengingat kasus ini sudah memasuki kurang lebih 2 Bulan dari pelaporan, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(ST.Pena Jurnalis)

Komentar

Tampilkan

Terkini