JAKARTA || Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Selatan Jakarta, Beliansyah, S.M., mendesak Dewan Etik DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya berinisial AM, menyusul laporan dugaan penipuan yang dilaporkan seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) asal Sumatera Selatan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam laporan tersebut, MA mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 miliar setelah sebelumnya mengaku dijanjikan dapat memenangkan sengketa hasil pemilihan legislatif dan dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Beliansyah, S.M. menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata, mengingat nama seorang anggota Dewan Etik DPP Partai Golkar disebut dalam laporan dan keterangan pelapor.
> “Kami mendesak Dewan Etik DPP Partai Golkar segera menonaktifkan dan mencopot AM dari jabatannya sampai proses hukum memberikan kejelasan. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut dugaan transaksi miliaran rupiah, integritas lembaga etik partai, dan kepercayaan publik,” tegas Beliansyah, S.M.
Menurut Beliansyah, S.M., status hukum AM harus tetap dihormati dan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses penyelidikan kepolisian. Namun, langkah etik internal dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan sekaligus menjaga kredibilitas Dewan Etik.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta proses hukum berjalan secara objektif. Tetapi secara etik, ketika seorang anggota lembaga etik partai disebut dalam laporan dugaan penipuan dengan nilai mencapai Rp4 miliar, sangat wajar apabila yang bersangkutan dinonaktifkan sementara agar pemeriksaan dapat berlangsung independen,”** ujarnya.
Kasus tersebut bermula ketika MA mengaku mendatangi kantor DPP Partai Golkar untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan legislatif melalui mekanisme internal partai. MA kemudian mengaku diarahkan ke Dewan Etik dan diperkenalkan kepada AM.
Menurut keterangan MA, dirinya dijanjikan dapat memenangkan sengketa dan memperoleh pelantikan sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Dalam proses tersebut, MA mengaku diminta menyediakan “biaya operasional” sebesar Rp5 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp4 miliar.
Uang tersebut, berdasarkan pengakuan MA, diserahkan secara bertahap mulai Juli hingga September 2024. Namun, pelantikan yang disebut dijanjikan pada 24 September 2024 tidak pernah terealisasi. MA kemudian mengaku kembali dijanjikan memperoleh SK Pergantian Antar Waktu (PAW), yang juga tidak kunjung terwujud.
MA akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor STTLP/B/661/III/2026. Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan serta pendalaman bukti, dengan dugaan pasal yang mengarah pada Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Atas persoalan tersebut, Forum Mahasiswa Sumatera Selatan Jakarta menyampaikan sejumlah desakan:
1. Mendesak Dewan Etik DPP Partai Golkar segera menonaktifkan dan mencopot AM dari keanggotaan Dewan Etik sampai proses hukum selesai.
2. Mendesak DPP Partai Golkar membuka proses pemeriksaan etik secara transparan dan objektif.
3. Mendesak aparat penegak hukum mengusut laporan MA secara profesional, independen, dan transparan.
4. Mendesak seluruh pihak yang mengetahui dugaan transaksi tersebut memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik.
5. Mendesak DPP Partai Golkar memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum maupun pemeriksaan etik.
Beliansyah, S.M. menegaskan bahwa tuntutan pencopotan tersebut merupakan langkah etik dan pencegahan, bukan bentuk vonis terhadap AM.
> “Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, menjaga marwah lembaga etik juga merupakan tanggung jawab partai. Karena itu, nonaktif sementara atau pencopotan dari jabatan etik merupakan langkah yang patut dipertimbangkan agar proses pemeriksaan tidak menimbulkan konflik kepentingan dan kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkas Beliansyah, S.M.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari AM maupun pihak Dewan Etik DPP Partai Golkar terkait tudingan yang disampaikan MA.
